Bupati Achmad Fauzi Janji Lakukan Penertiban Galian C Ilegal di Sumenep -->

Bupati Achmad Fauzi Janji Lakukan Penertiban Galian C Ilegal di Sumenep

Selasa, 25 Januari 2022, 2:04 PM
loading...
Galian C Ilegal di Sumenep
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menemui perwakilan AMMS yang menuntut penertiban Galian C ilegal, Selasa (25/1/2022). (Foto Asnodi/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi berjanji akan lakukan penertiban Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, yang mencapai 220 titik.


Komitmen tersebut disampaikan Bupati Achmad Fauzi di depan perwakilan demonstran dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumenep (AMMS) yang ditemui di Ruang Rapat Graha Adhirasa Kantor Pemkab setempat, Selasa, 25 Januari 2022.


"Saya berterima kasih atas aspirasi teman-teman mahasiswa. Kita pasti akan kawal penertiban Galian C ilegal ini," kata Bupati Achmad Fauzi.


Setelah mengapresiasi aspirasi mahasiswa, selanjutnya, Bupati memberikan kesempatan kepada perwakilan demonstran itu untuk menyampaikan aspirasi dan hasil kajian investigasi terkait keberadaab Galian C ilegal.


"Silakan apa saja yang menjadi keluhan, dan apa hasil rekomendasi dari teman-teman nanti akan kita kawal," tegasnya.


Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi AMMS, Maksudi langsung menyampaikan terkait temuan dan hasil investigasi mahasiswa soal keberadaan Galian C ilegal di Sumenep.


Menurut Maksudi, selain memicu timbulnya longsor hingga banjir, Galian C ilegal juga tidak mendatangkan manfaat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).


"Dari itu Pak Bupati, kami merekomendasikan 6 hal agar dijadikan perhatian," kata Maksudi.


Keenam rekomendasi demonstran yang kemudian ditandatangani bersama dengan Pemerintah Pemkab Sumenep antara lain:


1. Penertiban semua aktivitas Galian C di Sumenep karena tidak memiliki izin, merusak alam dan merugikan masyarakat.


2. Perbaikan terhadap kerusakan alam bekas Galian C.


3. Penertiban Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berdasarkan pada kanjian lingkungan yang komprehensif sebagai acuan lokasi baru Galian C legal (berizin) yang dampak kerusakan alamnya dapat diminimalisir dan tidak memiliki dampak bencana alam.


4. Edukasi terhadap pihak-pihak penambang Galian C untuk mengurus izin dengan mengajukan lokasi yang tercantum dalam RDTR.


5. Penindakan tegas penambang Galian C ilegal yang tetap beroperasi.


6. Pengawasan secara berkala terhadap kebutuhan para penambang Galian C ilegal.


Usai menangani rekomendasi dari AMMS, Bupati Achmad Fauzi ikut menemui demonstran yang menunggu hasil audiensi di depan Kantor Pemkab Sumenep.


"Galian C ilegal ini sebenarnya persoalan lama yang tak kunjung selesai. Saya tegaskan ini harus selesai di era kepemimpinan kami," tegas Bupati. (As/Fiq)

TerPopuler