Aksi demo massa Koalisi Masyarakat Menggugat terkait putusan pengadilan tentang sengketa Pilkades Matanair tahun 2019 di depan Kantor Pemkab Sumenep, Senin (10/1/2022) pagi. (Foto IST/E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.com – Pendemo dari Kecamatan Rubaru yang menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Sumenep mendoakan Bupati Achmad Fauzi agar selamat dari kerasukan jin dan makhluk halus.
Aksi ratusan masyarakat Kecamatan Rubaru yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menggugat itu datang ke Pemkab Sumenep untuk meminta Bupati Achmad Fauzi segera melaksanakan putusan pengadilan tentang sengketa Pilkades Matanair.
Moh. Witri, Korlap aksi menyampaikan, keadilan di Pemkab Sumenep sudah mati. Pasalnya, Bupati Achmad Fauzi masih belum melaksanakan putusan PTUN perihal sengketa Pilkades Matanair tahun 2019 lalu.
Karena itu, pihaknya kembali melakukan aksi untuk kali kedua sebagai bentuk protes atas sikap Bupati Sumenep yang tak kunjung melaksanakan perintah pengadilan terkait sengketa Pilkades Matanair tersebut.
Tak sekadar unjuk sikap, aksi kedua yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Menggugat mengusung konsep berbeda dengan aksi pertama pada Rabu (5/1/2022) kemarin.
Selain protes, ratusan masyarakat Rubaru datang ke Pemkab Sumenep dengan maksud meruqyah dan mendoakan supaya jin dan makhluk halus yang dianggap bersarang di dalam Kantor Bupati Sumenep segera terusir.
"Di awal aksi ini penting kita memberitahukan kepada seluruh pejabat yang ada di dalam Kantor Bupati bahwa Kantor Bupati hari ini dikuasai oleh jin dan makhluk halus," kata Moh. Witri memulai orasinya di depan Pemkab Sumenep, Senin (10/1/2022) pagi.
Ucapan orator itu sesuai dengan rasa kecewa massa yang dituliskan dalam berbagai spanduk, seperti "Usir Jin dan Makhluk Halus yang Menguasai Kantor Bupati", "Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun Telah Mati Marwah Penegakan Hukum di Kabupaten Sumenep" dan "DPMD Maunya Ngelawak Tapi Gak Lucu".
"Kehadiran kita di sini juga akan mendoakan Bapak Bupati kita agar selamat dari kerasukan jin, sehingga yang menjadi harapan kita bersama yaitu pelantikan saudara Achmad Rasidi sebagai Kades Matanair yang keputusannya sudah inkracht dapat segera ditentukan tanggalnya," terang Moh. Witri.
Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Menggugat juga mendoakan agar Bupati Achmad Fauzi tidak sampai dikenakan sangsi penonaktifan dari jabatannya sebagai Kepala Daerah.
Hal itu bisa terjadi jika Bupati dianggap tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena belum melantik Achmad Rasidi sebagai Kades Matanair, Kecamatan Rubaru.
"Karena kami yakin seandainya tiga jin yang bersarang dan menguasai Pemkab Sumenep ini segera keluar, maka Bupati pasti akan taat terhadap putusan pengadilan," tegas orator.
Sanksi penonaktifan jabatan tersebut bukanlah ancaman dari massa. Moh. Witri menegaskan, jabatan hakim merupakan seorang yang mulia sehingga diibaratkan 'Wakil Tuhan' di muka bumi untuk memutus perkara hukum di lembaga peradilan.
"Oleh sebab itu, kami Koalisi Rakyat Menggugat berkesimpulan, siapapun manusia yang tidak tunduk dan patuh kepada keputusan hakim atau perintah pengadilan, maka manusia itu kita yakini adalah 'jin yang menyerupai manusia atau manusia yang sedang kerasukan jin," tandasnya. (RK/Fiq)