Pesta Sabu di Torbang Digerebek Satresnarkoba Polres Sumenep -->

Pesta Sabu di Torbang Digerebek Satresnarkoba Polres Sumenep

Kamis, 27 Januari 2022, 9:48 AM
loading...
Pesta Sabu
Barang bukti yang diamankan dari tersangka  Budi Hartono (33) dan Moh. Rawi (61), Kamis (27/1/2022). (Foto Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Pesta Sabu di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep digerebek Satresnarkoba Polres Sumenep, Kamis, 27 Januari 2022.


Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu itu merupakan tindaklanjut pihak kepolisian atas informasi masyarakat terhadap dua orang terlapor bernama Budi Hartono (33) dan Baihaqi (39).


Gerebek Rumah Terlapor


Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, pada malam sebelum penggerebekan, anggota Satresnarkoba mendapat informasi gelar pesta Sabu di rumah terlapor di Desa Torbang, Batuan.


Petugas langsung melakukan penggerebekan rumah terlapor sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Di TKP, petugas mendapati Budi Hartono dan Baihaqi sedang pesta Sabu di dalam kamar rumah yang diketahui milik Budi.


"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di bawah tempat tidur," kata AKP Widiarti, Kamis, 27 Januari 2022 pagi.


Dari TKP, petugas mengamankan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,36 gram, seperangkat alat hisap, dan sebuah pipet kaca terdapat sisa Sabu yang sempat dibuang oleh terlapor.


Tersangka Budi mengakui barang bukti Sabu itu didapat dirinya seseorang bernama Moh. Rawi (6) warga Desa Batuan.


"Petugas juga mengamankan 1 unit HP warna Biru bersilikon dari tersangka Budi Hartono," imbuh AKP Widiarti.


Amankan Pengedar


Setelah meringkus Budi dan Baihaqi, petugas Satresnarkoba Polres melakukan pengembangan terhadap pengedar Sabu yang memasok kedua tersangka.


Petugas berhasil menangkap tersangka Moh. Rawi sekira pukul 03.00 WIB di halaman Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Batuan, Sumenep.


"Hasil introgasi, Moh. Rawi mengakui telah menjual Sabu kepada tersangka Budi Hartono," terang AKP Widiarti.


Dari tersangka Moh. Rawi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu, 1 unit HP warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna putih Nopol M 4937 WV.


Semua barang bukti diamankan petugas ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, sedangkan ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lajut.


"Para tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti. (RK/Fiq)

TerPopuler