Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkotika Kedua di Tahun 2022 -->

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkotika Kedua di Tahun 2022

Minggu, 02 Januari 2022, 2:45 PM
loading...
Kasus Narkotika
Munir (44) berikut barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, Ahad (2/1/2022). (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu kedua di tahun 2022.


Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu tersebut terjadi di Kecamatan Batuputih, Ahad (2/1/2022) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.


Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, tersangka ungkap kasus Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Munir (44) warga Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih dengan alamat KTP Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten.


Munir diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep di tegalan Dusun Komere, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih.


"Tersangka dilaporkan masyarakat sering melakukan transaksi Sabu, sehingga masuk penyelidikan Satresnarkoba Polres Sumenep," kata AKP Widiarti, Ahad (2/1/2022) siang.


Ketika penangkapan di jalan desa Batuputih Laok tepat di samping rumahnya, Munir melarikan diri dari sergapan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep.


Dia sempat membuang barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram, yang dibungkus sobekan lakban warna hitam dan sobekan tisu warna putih.


"Kemudian petugas berhasil menangkap Munir di tegalan dekat rumahnya di Dusun Komere, Batuputih Laok," tutur AKP Widiarti.


Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas kembali menemukan satu barang bukti berupa 1 unit handphone warna putih di saku celana sebelah kanan tersangka, yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi Sabu tersebut.


Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep lanjut melakukan penggeledahan di rumah Munir dan kembali menemukan barang bukti di lemari kamar rumah milik tersangka.


"Ditemukan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,62 gram di kotak plastik warna hijau, 1 buah sendok Sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan Sabu," jelas AKP Widiarti.


Munir mengakui semua barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya, sehingga dia bersama barang bukti itu digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.


Kemudian guna kepentingan penyidikan, Munir ditahan di Rutan Polres Sumenep.


"Tersangka dikenakan penerapaan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti. (RK/Fiq)

TerPopuler