Direktur RSUD Sumenep Jelaskan Waktu Klaim BPJS -->

Direktur RSUD Sumenep Jelaskan Waktu Klaim BPJS

Senin, 28 Maret 2022, 7:21 PM
loading...
Direktur RSUD Sumenep Jelaskan Waktu Klaim BPJS
dr. Erliyati, M.Kes, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. (IST)


SUMENEP, E-KABARI.com - Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Kabupaten Sumenep dr. Erliyati menjelaskan waktu untuk klaim BPJS bagi pasien yang dirawat di rumah sakit pelat merah yang dipimpinnya.


Penjelasan itu berkaitan dengan aduan salah satu keluarga pasien yang tak bisa melakukan klaim BPJS-nya setelah keluar dari RSUD Sumenep beberapa waktu lalu.


"Bukannya kami menolak, tetapi memang ada tata cara untuk mengklaim BPJS bagi pasien," kata dr. Erliyati saat ditemui E-KABARI.com di ruangannya, Senin, 28 Maret 2022.


Menurut dr. Erli, demikian akrab dipanggil, pasien yang tak bisa mengklaim BPJS tersebut awalnya mendaftar sebagai pasien umum saat masuk ke RSUD Sumenep pada Rabu, 23 Maret 2022 pagi.


Tak lama kemudian, pasien pulang paksa hari itu juga pada Rabu malam dengan status tetap sebagai pasien umum.


Setelah itu, keluarga pasien baru mengetahui bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BPJS, sehingga besoknya kembali ke RSUD Sumenep untuk melakukan klaim.


"Karena pasien sudah pulang sehari sebelumnya, apalagi pulang paksa, BPJS-nya sudah nggak bisa diklaim," tutur dr. Erli.


Direktur RSUDMA Sumenep itu menjelaskan, klaim BPJS ataup SPM bisa dilakukan dalam 2x24 jam sejak pasien masuk rumah sakit.


Meskipun sudah mendaftar sebagai pasien umum, dalam kurun waktu tersebut kategori pasien masih bisa diubah ke BPJS atau SPM.


"Tapi kalau sudah lepas dari 2x24 jam sudah nggak bisa diubah ke BPJS, karena uangnya sudah masuk ke kas daerah," jelas dr. Erli.


Begitu pula bagi pasien yang sudah pulang, sudah tak bisa melakukan klaim BPJS. Apalagi, jika pasien tersebut pulang paksa.


Alasannya, tegas mantan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumenep itu, karena uang yang dibayarkan pasien sudah masuk ke kas daerah. Pun aplikasi BPJS menolaknya.


"Jadi, itu yang perlu dipahami oleh masyarakat, khususnya keluarga pasien yang dirawat di RSUD. Kami sama sekali tak ingin mempersulit pasien, tetapi ada aturan yang memang paten," pungkas dr. Erli. (*/As/Rfq)

TerPopuler