Pansus DPRD Sumenep Berencana Tambahkan Bansos pada Pasal Raperda TPKD -->

Pansus DPRD Sumenep Berencana Tambahkan Bansos pada Pasal Raperda TPKD

Jumat, 15 April 2022, 4:34 PM
loading...
Pansus DPRD Sumenep Berencana Tambahkan Bansos pada Pasal Raperda TPKD
Kantor DPRD Kabupaten Sumenep. (Dok. DPRD Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Pansus DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berencana menambahkan Bansos (Bantuan Sosial) pada Pasal Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (TPKD).


Rencana penambahan bansos atau bantuan yang lain pada Raperda TPKD itu, kata anggota Pansus II DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, merupakan hasil pembahasan pada pasal 18 raperda tersebut.


"Pansus ingin ada penambahan pasal untuk bantuan kepada perorangan yang tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak dilarang oleh Peraturan Kabupaten (Perkab)," kata Zainal Arifin, Jumat, 15 April 2022.


Namun, hasil pembahasan pada rapat beberapa waktu lalu itu, lanjut Zainal, akan dikonsultasikan pihaknta ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Jawa Timur.


"Ini masih dikonsultasikan ke DPPKAD Provinsi Jawa Timur, tapi sepertinya nihil, karena tidak bisa keluar dari garis Peraturan Pemerintah (PP)," tuturnya.


Meski demikian, Zainal mengaku ada pintu untuk bisa menambah ayat tentang bansos di pasal 18 Raperda TPKD. DPPKAD Jatim menyarankan harus ada salinan dari turunan Peraturan Pemerintah (PP).


"Kalau mau ada penambahan ayat, itu yang bisa di Perkab atau Peraturan Bupati (Perbup). Saran dari Pemprov tidak boleh menambah ayat di PP," jelasnya.


Terlepas dari rencana tersebut, Zainal memastikan jika Pansus DPRD bisa menuntaskan pembahasan Raperda pada tanggal 22 April 2022 mendatang.


"Karena hal ini inisiatif DPRD sendiri, saya pastikan akan selesai sampai tanggal 22 April 2022 ini, kalau tidak tuntas DPRD akan malu sama publik," tegas politisi PDI Perjuangan itu.


Sementara H. Masdawi, anggota Pansus II DPRD Sumenep yang lain, menyampaikan rapat pembahasan Raperda TPKD Sumenep sudah dimulai pada tanggal 11 April 2022 lalu.


Dalam pembahasan Raperda TPKD itu, H. Masdawi menginginkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, utamanya bagian pengelolaan keuangan Pemkab Sumenep benar-benar bisa mengkaji secara detail.


"Hal itu semata-mata demi kebijakan pengelolaan keuangan Kabupaten Sumenep yang lebih baik," ujar H. Masdawi.


Politisi Partai Demokrat itu meminta BPPKAD menelaah dengan baik undang-undang peraturan di atasnya dan dikembangkan menjadi Raperda untuk pengelolaan keuangan yang bisa menciptakan OPD yang cerdas.


"Paling tidak OPD mengerti punya tugas dan fungsi yang sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Sumenep," tegasnya.


H. Masdawi berharap pengelolaan keuangan di Sumenep ada perubahan di kemudian hari, sehingga punya side effect yang jelas. Bukan hanya sekadar bagus dalam SPJ, namun pengelolaannya tetap amburadul.


"Itu yang kami harapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pengelolaan keuangan secara profesional," tandas wakil rakyat dari Dapil V itu. (*/Rfq)

TerPopuler