Bupati Sumenep Achmad Fauzi secara simbolis menyerahkan Zakat Fitrah 1443 H ASN di lingkungan Pemkab Sumenep kepada lembaga penyalur zakat, Kamis (28/4/2022). (E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan P3A) menyalurkan zakat fitrah 1443 H Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyaluran zakat fitrah ASN tersebut berlangsung di Masjid Jamik Sumenep, Kamis, 28 April 2022 pagi.
Hadir untuk menyerahkan zakat fitrah ASN 1443 H itu kepada kaum duafa dan fakir miskin, Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Hadir pula Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf. Nur Cholis, Sekdakab Sumenep Edy Rasiyadi, sejumlah Asisten Sekda dan pimpinan OPD.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi dalam sambutannya mengatakan, zakat fitrah selain untuk menyucikan diri juga dalam rangka membantu duafa dan fakir miskin.
“Zakat fitrah ini juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu,” ujar Bupati Achmad Fauzi.
Pihaknya berharap pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah ASN di Kabupaten Sumenep ke depannya harus lebih dioptimalkan oleh semua pihak.
Dengan demikian, akan semakin banyak masyarakat kurang mampu di Sumenep yang terbantu, khususnya di bulan Ramadan.
“Mari tingkatkan partisipasi untuk membantu masyarakat miskin,” ajak Bupati yang mendapat gelar Abul Yatama dari Baznas itu.
Sementara Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep Achmad Dzulkarnain menyampaikan, zakat fitrah ASN yang disalurkan kali ini merupakan hasil pengumpulan dari Dinas, Badan, Bagian, BUMD, instansi vertikal dan kecamatan.
“Hasil pengumpulan itu terhitung sampai tanggal 25 April 2022, dalam bentuk beras sebanyak 115 paket,” kata Dzulkarnain dalam laporannya di hadapan Bupati Achmad Fauzi.
“Sedangkan zakat fitrah yang terkumpul dalam bentuk uang sebanyak Rp 118.945.000, atau jika dihitung dalam bentuk beras sekitar 3410 paket,” imbuhnya.
Dzulkarnain mengungkapkan, ribuan paket beras zakat fitrah ASN itu akan disalurkan kepada kaum duafa dan fakir miskin di Sumenep melalui lembaga penyalur yang tersebar di beberapa kecamatan.
Saat ini ada sekitar 67 lembaga yang mengirimkan surat permohonan sebagai lembaga penyalur zakat dalam pendistribusian zakat fitrah ASN 1443 H.
“Tujuannya selain efisiensi juga untuk menghindari kerumunan karena pandemi masih belum berakhir,” pungkas mantan Camat Lenteng itu. (*/As/Rfq)