Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep akan Lakukan Penyuluhan pada Poktan -->

Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep akan Lakukan Penyuluhan pada Poktan

Rabu, 15 Juni 2022, 5:56 PM
loading...
Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep akan Lakukan Penyuluhan pada Poktan
Andi Suprapto, Analisis Kebijakan Ahli Muda Pertanian, Kelautan, Perikanan, Kelautan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumenep. (E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com – Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep berencana melakukan penyuluhan kepada kelompok tani (Poktan).


Penyuluhan tersebut sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan, yang diselenggarakan pada Senin, 30 Mei 2022 lalu.


Analisis Kebijakan Ahli Muda Pertanian, Kelautan, Perikanan, Kelautan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumenep Andi Suprapto mengungkapkan, Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022 menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.


Sebagai tindak lanjut sosialisasi kepada perwakilan kelompok tani dan sejumlah instansi terkait, pihaknya akan menggandeng Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Sumenep untuk melakukan penyuluhan kepada kelompok tani.


"Kita akan mengadakan koordinasi dengan Gapoktan serta mensosialisasikan langsung secara tatap muka dengan para kelompok tani. Dalam penyuluhan nanti kita akan berkolaborasi dengan OPD teknis, yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian," kata Andi Suprapto, Rabu, 15 Juni 2022.


Penyuluhan kepada Poktan bertujuan memberikan pemahaman lebih lanjut tentang lahirnya Pergub Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022. Selain itu, untuk menyerap aspirasi para petani di Sumenep tentang permasalahan tembakau yang terjadi di bawah.


"Permasalahan petani di bawah baik masalah pasca panen, masalah harga dan juga kualitas tembakau menjadi prioritas dari kami. Insyaallah akan kami akomodir dan nanti kami sampaikan khususnya kepada pimpinan kami di daerah maupun provinsi," tegas Andi.


Saat ini, tata niaga komoditas tembakau masih berantakan dan belum berpihak pada petani kecil. Mata rantai tata niaga yang melibatkan banyak pedagang kecil dan besar membentuk pasar yang tidak sehat.


Masalah tersebut jelas bukan hanya butuh payung hukum semata dengan hadirnya Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022. Kehadiran Pemerintah sangat penting untuk mengawal implementasi aturan tersebut demi memastikan nasib petani.


Karena itu, Andi menegaskan Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas tembakau dengan melakukan penyuluhan dan pendampingan teknis pertanian melalui Poktan.


"Melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kami akan mendorong adanya bantuan benih, pupuk, pembangunan infrastruktur serta akses terhadap peralatan pertanian modern," tandas Andi. (*/Rfq)

TerPopuler