Konferensi Pers ungkap kasus penipuan berkedok investasi perumahan oleh MA (46) mafia tanah asal Sidoarjo, di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022) sore. (Foto Dok. Humas Polda Jatim) |
SURABAYA, E-KABARI.com - Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus mafia tanah yang menipu puluhan korban hingga menyebabkan kerugian Rp 5,6 milyar.
Tersangka adalah MA (46) warga Perum Pondok Jati Sidoarjo yang tinggal di Perum Summerset Surabaya dan berperan selaku Dirut PT. Developer Properti Indoland.
"Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022," jelas Kombes Pol Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Senin, 22 Agustus 2022 sore.
Untuk menipu para korban, MA menggunakan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
Modusnya, tersangka memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya alias masih milik orang lain. Setelah para user percaya, selanjutnya tanah itu dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) berkisar Rp 123-150 juta.
"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kombes Pol Totok Suharyanto.
Kronologi penipuan mafia tanah tersebut berawal pada tahun 2017. Waktu itu tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
"Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang," kata Kombes Totok.
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi, pihak tersangka tidak ada respon positif atas hal tersebut sehingga para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022," tambah Totok.
Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp 5.620.359.229 (Rp 5,6 miliar). Dalam 11 laporan tersebut, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
"Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran, hasil kejahatan dengan total kerugian 5,6 M dari 11 laporan polisi, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," jelas Totok.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, Nopol 1606 VG, satu motor, serta satu bendel buku tabungan BCA dan rekening.
"Atas peristiwa ini, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkas Totok. (Lis/Ir/Rfq)