BPJPH Kemenag RI Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal. (Foto Instagram @halal.indonesia) |
JAKARTA, E-KABARI.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) gelombang I dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan, pihaknya melakukan rekrutmen Pendamping PPH dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.
"Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Aqil, di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022, seperti dikutip kemenag.go.id.
BPJPH membuka rekrutmen Pendamping PPH di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Kemudian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini," ujar Aqil.
Dia menjelaskan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. Sedangkan pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha (Self Declare).
"Biasanya rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi, untuk kali ini kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id," jelas Aqil.
Untuk mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
"Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH," tutur Aqil.
Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan bit.ly/kepkaban33.
Pantengin pula akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia) untuk mengetahui nformasi lebih lanjut tentang rekrutmen Pendamping PPH.
Penulis: Dara Sartika
Sumber: Rilis Pers Kemenag.go.id