Kantor BPPKAD Sumenep. (Istimewa) |
SUMENEP, E-KABARI.com – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep mengajak masyarakat untuk membayar pajak.
Pasalnya, pajak tidaklah gratis, sehingga setiap warga negara dikenakan wajib pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani mengatakan, pajak merupakan tanggungjawab setiap warga negara untuk memberikan kontribusi bagi negara.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat jangan sampai terprovokasi dengan merebaknya isu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) gratis.
"Kami mengajak masyarakat Kabupaten Sumenep memenuhi kewajibannya membayar pajak dan tepat waktu," kata Urip Mardani, Senin, 15 Agustus 2022.
Urip mengakui memang sempat ada penggratisan PBB P2 sekitar tahun 2011 lalu. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku satu tahun dengan beberapa ketentuan.
"Salah satunya pembebasan biaya PBB P2 waktu itu hanya berlaku bagi warga yang tergolong tidak mampu dan tanggungan PBB P2 di bawah Rp 6 ribu," jelas Urip.
Kebijakan PBB P2 gratis sudah tidak bisa diterapkan lagi karena mengalami distorsi hukum. Sehingga, semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan yang ada, karena itu adalah kewajiban kita bersama sebagai wajib pajak. PBB P2 itu sangat murah dibandingkan manfaat yang telah kita rasakan," papar Urip.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep itu juga menyampaikan, pihaknya telah selesai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022. Sehingga, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran.
Untuk wilayah daratan, petugas dari BPPKAD Sumenep telah menyerahkan SPPT PBB P2 kepada pemerintah desa untuk disampaikan pada masing-masing wajib pajak.
"Kami harap masyarakat juga proaktif, apabila belum menerima SPPT PBB P2, maka segera koordinasi dengan pemerintah desa setempat," ujar Urip. (*/Rfq)