Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Dana BOS Pesantren 2022 di Yogyakarta, Selasa (9/8/2022). (Istimewa) |
YOGYAKARTA, E-KABARI.com - Jelang proses pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren tahun 2022 tahap II, Kementerian Agama melakukan validasi data santri penerima, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.
Kemenag melakukan validasi data santri penerima itu sebagai bagian persiapan proses pencairan dana BOS Pesantren tahap II.
Bantuan operasional sekolah tahap I bagi santri Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sudah dicairkan pada semester awal 2022. Kali ini Kemenag mengupayakan pencairan tahap kedua tidak lama setelah dimulainya tahun pelajaran baru.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pesantren sebagai lembaga yang melaksanakan pendidikan mendapatkan dana BOS rutin dari pemerintah.
Pemberian dana BOS kepada Pesantren didasarkan pada data yang terhimpun di Direktorat PD Pontren Kemenag, khususnya yang tersimpan dalam sistem EMIS (Education Management Information System).
Per tanggal 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365 santri PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah), 8.470 santri SPM (Satuan Pendidikan Muadalah), dan 7.423 santri PDF (Pendidikan Diniyah Formal).
"Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi dan validasi, baik oleh operator data di pesantren-pesantren sebagai satuan pendidikan maupun operator di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil," kata Waryono saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Dana BOS Pesantren 2022 di Yogyakarta, Selasa lalu.
Waryono menjelaskan, sinkronisasi data perlu dilakukan secara berkala, setidaknya empat kali dalam setahun. Kapasitas operator, baik di lembaga maupun yang ditugaskan di kantor, juga perlu ditingkatkan dan mengutamakan pentingnya bekerja sama dan berkoordinasi untuk menjaga kualitas data.
"Selain mengawal validitas data santri, tentu validitas pondok pesantrennya juga perlu dimonitor. Hal ini untuk menghindari adanya data-data palsu dari lembaga yang sudah tidak aktif menyelenggarakan pendidikan kepesantrenan, tetapi masih terbaca dalam data EMIS," jelas Waryono.
Dia juga mengingatkan, pencairan dana BOS Pesantren harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima Dana BOS. Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan, penggunaan, sampai dengan pelaporan bantuan dana BOS.
"Semua prosesnya harus sesuai dengan juknis yang ada," tegas Waryono.
Rakor dan Sinkronisasi Data Penerima Dana BOS Pesantren 2022 di Yogyakarta dihadiri operator pengelola BOS dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Hadir sebagai nara sumber kegiatan tersebut, pengelola EMIS PD Pontren, Azis Shaleh.
Menurut Azis, pendataan EMIS yang tertib bukan hanya untuk keabsahan sebagai penerima BOS semata. Namun, juga merupakan syarat dari kesinambungan sistem-sistem yang lain, baik di dalam Kemenag sendiri, seperti SIMBA dan SIKAP, maupun sistem di luar Kemenag, seperti LTMPT, Akreditasi, dan Asesmen Nasional.
Selain BOS, nara sumber juga menjelaskan tentang Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri yang kurang mampu. (*)
Penulis: Dara Sartika
Sumber: Kemenag.go.id