Ungkap Peredaran Narkotika, Polrestabes Surabaya Ringkus 8 Tersangka -->

Ungkap Peredaran Narkotika, Polrestabes Surabaya Ringkus 8 Tersangka

Kamis, 18 Agustus 2022, 7:24 PM
loading...
Ungkap Peredaran Narkotika, Polrestabes Surabaya Ringkus 8 Tersangka
Konferensi Pers ungkap kasus peredaran Narkoba di Jawa Timur, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022). (Foto Dok. Humas Polrestabes Surabaya)


SURABAYA, E-KABARI.com - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya meringkus 8 tersangka dalam kasus peredaran Narkotika di Jawa Timur.


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, puluhan kilogram Narkotika jenis Sabu dan Ganja diamankan kepolisian sebagai barang bukti dalam penangkapan tersebut.


"Narkotika jenis Sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram, juga 13,6 kilogram ganja kering," ujar Kombes Yusep dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 18 Agustus 2022.


Menurut Kapolrestabes Surabaya, penangkapan 8 tersangka kasus peredaran Narkoba itu berawal dari salah satu tersangka RM (38). Warga Kabupaten Deli Serdang  Sumatera Utara tersebut diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.


"Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM di Lobby salah satu Hotel di Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM," kata Yusep.


Berdasarkan hasil pengembangan, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Sumatera.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 3 tersangka inisial AN (28) BA (27) dan AY (28).


"Ketiga tersangka berhasil diamankan polisi dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa, mereka warga Surabaya," ucap Yusep.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus Sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh Cina seberat 43,9 kilogram dan satu poket Sabu seberat 3,70 gram.


"Ketiga tersangka asal Surabaya itu mengaku baru saja mengambil barang haram Sabu tersebut dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau," kata Yusep.


Ungkap kasus peredaran Narkoba tersebut tidak berhenti di ketiga tersangka. Pada Rabu, 15 Juni 2022 sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan Kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka lainnya, yakni AL (25) dan CH (27).


Kedua tersangka itu merupakan warga Banjarmasin. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus kemasan teh Cina yang berisi Sabu seberat 41,8 kilogram.


"Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil Sabu tersebut di sebuah Hotel di Kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," tegas Yusep.


Kemudian, sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tersangka, yaitu AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.


"Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu paket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya," jelas Yusep.


Kapolrestabes Surabaya itu menambahkan, dari pengakuan AZ kepada petugas, tersangka mengedarkan Narkotika jenis Ganja untuk meraih keuntungan pribadi.


"Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggota melakukan pengembangan dan pada Rabu (20 Juli 2022) sekitar pukul 16.30 WIB, melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya di Jalan Kedungrejo Sidoarjo," terang Yusep.


Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah EK, polisi memukan sebanyak 45 bungkus Ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket Sabu seberat 0,71 gram.


Kepada polisi, EK mengaku sudah 3 kali menjadi kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta, kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan si atasan.


"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," pungkas Kombes Yusep. (Lis/Ir/Rfq)

TerPopuler