Ilustrasi Dana Desa. (detikcom) |
E-KABARI.com - Penggunaan Dana Desa memang tidak bisa sembarangan. Ada peraturan yang mengatur bagaimana dana tersebut digunakan oleh Pemerintah Desa.
Sebelum mengetahui tentang penggunaan Dana Desa, Pemerintah Desa sebaiknya juga harus mengerti sepenuhnya apa Dana Desa, termasuk tujuan DD dikucurkan pada Pemerintah Desa melalui Pemerintah Daerah.
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
Dana Desa harus digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Namun, penggunaan Dana Desa ada prioritasnya. Terbaru, hal ini diatur dalam Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023.
Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 memberikan pedoman untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 terdiri atas empat hal, yakni Prioritas Penggunaan Dana Desa, penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, dan pembinaan.
Adapun Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
SDGs Desa yang merupakan singkatan dari Sustainable Development Goals Desa adalah sebuah upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Berikut Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa:
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
c. pengembangan Desa wisata.
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
a. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
b. ketahanan pangan nabati dan hewani;
c. pencegahan dan penurunan stunting;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
e. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
f. perluasan akses layanan kesehatan;
g. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
h. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
i. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Desa meliputi mitigasi dan penanganan bencana alam, dan mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
Itulah 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 sesuai Permendes PDTT 8 tahun 2022. Semoga dapat memberikan pengetahuan untuk Anda. (*)
Penulis: Syaiful Rijal
Sumber: Berbagai Sumber