SA (23) pelaku pencurian motor mahasiswi di Pamekasan dalam Konferenai Pers di Mapolsek Tlanakan, Pamekasan, Kamis (20/10/2022) pagi. (Foto IST/Bangsa Online) |
PAMEKASAN, E-KABARI.com - Polisi mengungkap motif warga Pademawu, Kabupaten Pamekasan curi motor mahasiswi di sebuah kafe pada Sabtu, 15 Oktober lalu.
Ternyata motif pelaku SA (23) melakukan aksi pencurian itu bukan terdesak kebutuhan ekonomi, melainkan untuk dipakai cari hiburan dan berpesta ria di luar kota.
Kapolsek Tlanakan AKP Achmad Supriyadi mengungkap motif warga Pademawu curi motor mahasiswi tersebut saat Konferensi Pers, Kamis, 20 Oktober 2020 pagi.
Pelaku menjual motor Beat warna biru putih Nopol M 4033 CQ hasil curiannya di wilayah Kabupaten Sampang dengan harga Rp 3 juta.
"Uang hasil jual motor tersebut oleh pelaku hendak dipakai buat mencari hiburan di Surabaya dan berpesta," ungkap Supriyadi.
Kronologi pencurian motor mahasiswi bernama Anis Nur Laili (20) warga Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan itu berawal pada Sabtu, 15 Oktober 2022 lalu.
Sekira pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya tiba di Cafe Kongkow Jalan Raya Panglegur, Tlanakan, lalu memarkir motornya di depan kafe dalam keadaan kunci setir.
"Kemudian korban bersama temannya nongkrong di situ sambil makan dan minum," kata Achmad Supriyadi.
Tak lama berselang, ketika korban hendak pulang, tiba-tiba motornya raib. Alhasil, kejadian itu membuat korban syok. Kemudian melapor ke Polsek Tlanakan.
Mendapat laporan korban, anggota Polsek Tlanakan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku di rumahnya pada Ahad, 16 Oktober 2022.
Polisi berhasil menangkap pelaku berkat rekaman CCTV di parkiran Cafe Kongkow.
"Dari CCTV Cafe Kongkow kami mengetahui ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penyelidikan," kata Supriyadi.
Pelaku mengaku mencuri motor mahasiswi tersebut menggunakan sebuah kunci duplikat. Namun, dari mana pelaku mendapatkan kunci itu masih belum terungkap.
"Nanti akan kami dalami di mana pelaku mendapatkan kunci tersebut," ujar Supriyadi.
Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri motor di area Pamekasan. Dia melakukan perbuatan kriminal itu sendirian.
"Pelaku mengaku sendirian saat mencuri motor itu, namun kami akan terus dalami," janji Kapolsek Tlanakan.
Polisi juga berhasil menemukan barang bukti motor yang sudah dijual pelaku di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sampang. Namun saat motor itu hendak dijemput polisi, pemilik rumah tidak ada di kediamannya.
Dari pelaku, Polsek Tlanakan juga mengamankan sejumlah pakaian yang dipakai saat mencuri motor. Diantaranya berupa jaket warna hitam yang terdapat penutup kepala dan celana panjang warna hitam.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Supriyadi. (Ir/Rfq)