Juhari, S.Ag, Ketua Bapemperda DPRD Sumenep. (Foto Dok. Humas DPRD Sumenep) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep hanya mampu menyelesaikan 10 rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun anggaran 2022.
Pasalnya, usulan yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, total ada 21 raperda. Namun dari sekian usulan raperda, Dewan hanya bisa menyelesaikan 10 raperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari mengatakan, pembahasan 10 raperda disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Pihaknya akan mengagendakan pembahasan raperda yang belum tuntas pada tahun depan.
Dari 10 raperda yang ada, enam di antaranya telah selesai dibahas dan dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Sedangkan empat diantaranya sedang dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Sumenep.
Juhari menyebut Raperda tahap fasilitasi maupun yang sedang dibahas merupakan usul eksekutif dan legislatif.
"Sebanyak sembilan raperda usul prakarsa legislatif dan satu raperda usul eksekutif," kata Juhari, Kamis, 20 Oktober 2022.
Juhari kemudian menjelaskan, enam raperda yang saat ini tahap fasilitasi diantaranya, Raperda Pengarusutamaan Gender. Sedangkan empat raperda yang sedang dibahas, salah satunya tentang Desa Wisata.
"Kami optimis pansus bisa menyelesaikan empat raperda sesuai jadwal yang ditentukan badan musyawarah atau bamus, yakni 28 Oktober ini," ucap Juhari. (Rei/Rfq)