JAKARTA, E-KABARI.com - Presiden Joko Widodo resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 5 tokoh yang sudah diseleksi melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut berlangsung pada tanggal 7 November 2022 lalu, di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Penganugerahan gelar itu diberikan kepada 5 tokoh berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 96/TK/2022 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Acara penganugerahan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan diteruskan dengan mengheningkan cipta.
Kemudian, Presiden Jokowi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan.
"Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara," ujar Jokowi dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis, 10 November 2022.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2022, kelima tokoh yang diberikan gelar Pahlawan Nasional ialah sebagai berikut:
1. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Provinsi Kalimantan Barat;
4. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara; dan
5. Almarhum K. H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.
Acara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tahun 2022 itu ditutup dengan pembacaan doa oleh Menteri Agama.
Kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional.
Turut hadir dalam acara penganugerahan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Ndry_Sya/Rfq)