Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Bapelle, Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep yang sudah ambruk meski baru seumur jagung. (E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Kepala Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep Ahmad Faruk memastikan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Bapelle yang ambruk bukan program desa.
Menurut Faruk, program TPT yang baru seumur jagung itu namun sudah ambruk merupakan program titipan yang ditempatkan di Desa Karduluk.
"Bukan mas, (itu) program titipan," kata Faruk saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 28 Januari 2022 lalu.
Ia pun menjelaskan, selama tahun 2022 kemarin Pemerintah Desa Karduluk tidak mendapatkan program TPT.
Kendati ada temuan wartawan soal TPT yang baru seumur jagung di Dusun Bapelle namun sudah ambruk, Faruk menegaskan itu bukan program desa.
"Kalau TPT saya tidak dapat, Mas...Tapi ada teman titip pekerjaan di Karduluk," jelasnya.
Faruk juga mengakui jika proyek TPT di Dusun Bapelle, Desa Karduluk memang ambruk beberapa waktu lalu.
Itu terjadi setelah hujan mengguyur wilayah tersebut selama sehari semalam.
"Memang kemarin kenak musibah roboh karena hujan sehari semalam," tutur Faruk.
Sebelumnya, TPT di Dusun Bapelle, Desa Karduluk diketahui sudah ambruk ketika media ini melintas di lokasi proyek tersebut.
Yang mencengangkan, ternyata TPT yang baru seumur jagung itu sudah ambruk diduga lantaran dalam pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi ideal.
Pekerjaan TPT di Desa Karduluk tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi berdasarkan beberapa temuan di lapangan.
Salah satunya, nominal anggaran pekerjaan proyek tahun anggaran tahun 2022 itu tidak pernah diketahui oleh masyarakat.
Pasalnya, selama pekerjaan tidak ada papan informasi yang menerangkan pekerjaan proyek yang diharapkan menjadi penahan tanah di dekat masjid tersebut.
"Setahu saya (proyek) ini dikerjakan akhir tahun kemarin," tutur salah seorang warga yang sempat ditemui E-KABARI.com di lokasi pekerjaan TPT tersebut.
Padahal, sesuai dengan regulasi yang ada yaitu UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, minimal pekerjaan proyek memampang papan nama yang memberitahukan nominal anggaran, sumber dana yang berupa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ataupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Termasuk item informasi yang harus ada dalam papan nama itu adalah CV yang mengerjakan beserta volume pekerjaannya.
Adapun tujuan pemasangan papan nama dalam setiap pekerjaan proyek yaitu sebagai informasi identitas pekerjaan itu supaya dapat diawasi oleh masyarakat.
Sebab, masyarakat punya hak untuk mengetahui penggunaan uang Negara. Tak terkecuali dalam pekerjaan proyek tersebut.
Mengingat proyek TPT yang dikerjakan tanpa nama itu sudah ambruk belum sampai tiga bulan, kuat dugaan adanya indikasi kecurangan dalam pekerjaannya.
Sementara jika proyek TPT di Dusun Bapelle, Desa Karduluk itu benar adalah program titipan, siapakah yang punya? (Rfq)