Embung Upland di Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Sumenep yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi. (RH) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Pembangunan Embung (cekungan penampung) Upland di Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep diduga rugikan Negara.
Pasalnya, proyek yang merupakan bagian dari program 1000 (Seribu) Embung Pertanian tahun anggaran 2022 itu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan data yang dikantongi media ini, program pembangunan Embung Upland untuk masyarakat petani itu berukuran 1200 cm x 600 cm dengan kedalaman 400 cm.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep melaksanakan proyek tersebut melalui kelompok tani (Poktan) yang membutuhkan air untuk mengairi lahan pertanian di musim kemarau.
Sayangnya, dalam pembangunan Embung Upland di Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru yang digarap Agustus 2022 lalu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dugaan metode pelaksanaan dan spesifikasi proyek tersebut tidak mengikuti petunjuk teknis yang menjadi aturan pembangunan proyek pemerintah pada umumnya sebagaimana temuan media ini di lokasi.
Pertama, proyek Embung Upland di Desa Karangnangka diketahui menggunakan material onsite sebagaimana berikut:
- Besi D 10 Polos (Kolom dan Sloof)
- Besi D 8 Polos (Pembesian Plat Lantai)
- Besi D 6 Polos (Pembesian Dinding)
- Pasir hitam, krikil lokal (Beton Cor)
- Tanah Lokal (Plester dan Acian)
- Bambu yang sudah tertanam, diameter kurang lebih 4-5 cm (Terucuk)
- Semen / PC merek Merah Putih (Beton, Plester dan Aci)
Kedua, pekerjaan beton dinding penahan di lapangan diketahui untuk pembesian menggunakan besi diameter 6 polos diikat dengan jarak 35-40 cm (engkel).
Sementara dalam gambar perencanaan, bagian tersebut seharusnya menggunakan besi diameter 10 polos diikat rapi agar membentuk dimensi dengan jarak 15 cm.
Ketiga, pekerjaan lantai plat beton untuk pembesian menggunakan besi diameter 8 polos diikat dengan jarak 35-40 cm (engkel). Padahal, dalam gambar perencanaan jarak besi seharusnya 15 cm.
Begitupula untuk pengecoran, seharusnya sebelum pembesian terpasang ada lantai kerja yang fungsinya ketika pengecoran PC tidak terserap bercampur dengan tanah.
Jika melihat metode dan spesifikasi yang digunakan dalam proyek itu, pembangunan Embung Upland di Desa Karangnangka jelas secara aturan teknis maupun non teknis tidak sesuai juknis yang telah ditentukan.
Ketidaksesuaian dengan spek itu pada akhirnya mengakibatkan konstruksi tidak akan tahan lama alias cacat konstruksi.
Dugaan proyek pembangunan Embung Upland tersebut asal-asalan juga berkaitan dengan kurangnya pengawasan dari pihak konsultan dan dinas terkait.
Akibat kelalaian tersebut, pelaksana proyek dengan sengaja mengurangi beberapa material pembangunan untuk mendapatkan keuntungan diri yang lebih banyak.
Alhasil, pembangunan Embung Upland di Desa Karangnangka itu diduga mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih 30% dari nilai anggaran yang telah ditentukan. (RH/Rfq)