Sampang Terima DBHCHT Rp 37,9 Miliar, Rokok Ilegal Tetap Masif Beredar -->

Sampang Terima DBHCHT Rp 37,9 Miliar, Rokok Ilegal Tetap Masif Beredar

Sabtu, 22 Juli 2023, 10:06 AM
loading...
Sampang Terima DBHCHT Rp 37,9 Miliar, Rokok Ilegal Tetap Masif Beredar
Sejumlah merek rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tahun 2023. (Foto Dok. SB)


SAMPANG, E-KABARI.com — Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 sekitar Rp 37,9 miliar.


Penerimaan DBHCHT tersebut tentu cukup besar untuk modal Pemerintah Daerah dalam menggempur peredaran rokok ilegal.


Namun, besarnya alokasi penerimaan DBHCHT masih dibayangi masifnya peredaran rokok ilegal. Bahkan, merek dan jenis rokok yang beredar di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin beragam.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pedagang ritel atau kios pengecer mendapatkan rokok ilegal dengan mudah untuk diperdagangkan secara bebas.


Terbukti, tidak sulit untuk menemukan penampakan rokok ilegal. Rokok-rokok tanpa pita cukai itu pun laris di pasaran.


Pedagang di Sampang berani menjual rokok ilegal secara terang-terangan. Siapapun bisa menemukannya dipajang bebas berjejer di etalase warung atau toko ritel. Diantaranya merek Luffman dan Booster 86.


"Rokok Luffman dan Booster 86 harganya lebih murah dibanding rokok resmi," kata Ali sebagaimana dikutip E-KABARI.com dari Suara Bangsa, Sabtu, 22 Juli 2023.


Pria yang mengaku asal Kecamatan Torjun itu merasa cocok dengan rokok merek Luffman dan Booster 86. Cukup lama dia kecanduan dua merek rokok ilegal tersebut.


"Sekarang tak peduli merek lagi, yang penting murah dan bisa berasap," ujar Ali sambil menunjukkan rokok Luffman yang hendak disulutnya di warung kopi.


Ali bisa menghabiskan sampai dua bungkus rokok dalam sehari. Dengan harga Luffman di pasaran yang dijual berkisar Rp 9-11 ribu per bungkus itu sangat membantu mengirit pengeluarannya membeli rokok.


"Kalau tak ada Luffman, saya ganti dengan Booster 86. Tapi yang lagi rame dan booming di sini (Sampang) itu rokok Luffman," pungkas warga Torjun tersebut.


Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Sampang Ach Taufik membenarkan soal masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Bahari.


Dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang digelar sejak Januari hingga 25 Juni 2023, pihaknya telah mengamankan 24 merek rokok ilegal baru di seluruh wilayah Kabupaten Sampang.


"Bulan Maret kemarin kami melaksanakan deteksi dini dengan memposisikan sebagai pembeli. Hasilnya, kami menemukan 24 merek rokok ilegal baru yang beredar di 14 Kecamatan," kata Taufik.


Ke-24 merek rokok ilegal baru tersebut meliputi Euro Gold, Pribumi, H&D Pratama, Guci, Jaya 786, Andalan Bhetoel, Jhe Je, Catur Filter, Ref Sold RS, J1 Class, Premier Menthol serta merek Fast Mild.


"Merek lainnya yang kami temukan yakni rokok Bunga Impian Sastra, Bismild Diplomas, Panca Surya, GM Mild, HMin Bold, Red Blue, Geox, AA, Hilton, Booster 86, Champion dan Black Stick," beber Taufik.


Setelah menemukan titik-titik koordinat peredaran rokok ilegal tersebut, Satpol PP Sampang dan tim pengumpul informasi juga tak bisa langsung melakukan penegakan.


Mereka harus mengunggah hasil temuan ke aplikasi Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) sesuai dengan aturan.


"Ketika semua dokumentasi itu di masukkan ke aplikasi Siroleg, maka akan menjadi konsumsi pihak Bea Cukai di seluruh Indonesia, karena itu online," jelas Taufik.


Meski demikian, Taufik mengklaim jika temuan peredaran rokok ilegal tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu.


Tahun 2022, temuan peredaran rokok ilegal di Sampang berdasar hasil operasi gabungan yang dilakukan Pemerintah Daerah mencapai 33 merek.


"Untuk menekan angka peredaran rokok ilegal, kita akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan harapan peredaran rokok tanpa pita cukai di Sampang ini terus menurun," ujar Taufik. (SB/Rfq)

TerPopuler