Kepala Satpol PP Sumenep Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya. (E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Satpol PP Sumenep bersama Bea Cukai Madura menargetkan sebanyak 15 kali operasi pemberantasan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai selama tahun 2023.
Operasi pemberantasan rokok ilegal yang menyasar distributor, agen dan toko di Sumenep itu akan dilakukan selama tiga bulan sejak September lalu, Oktober ini hingga bulan November mendatang.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Madura dan tim gabungan mengagendakan operasi pemberantasan rokok ilegal sebanyak 5 kali setiap bulan.
"Kami diikutsertakan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura pada bulan September sebanyak 5 kali, sedangkan di bulan Oktober ini baru 1 kali," kata Achmad Laili Maulidy saat dikonfirmasi, Senin, 9 Oktober 2023.
Kepala Satpol PP Sumenep itu menjelaskan, selama bulan September, tim gabungan sudah melakukan operasi ke Kecamatan Gapura, Batang-Batang, Ganding, Guluk-Guluk, dan Kecamatan Saronggi.
Sedangkan pada bulan Oktober, operasi pemberantasan rokok ilegal baru terlaksana satu kali yaitu di Kecamatan Pragaan.
"Untuk sasaran dan wilayah merupakan kewenangan Bea Cukai, kami hanya mendampingi pejabat Bea Cukai dalam melakukan operasi," jelas Laili.
Laili mengaku, pihaknya memang bisa melakukan usulan wilayah yang akan menjadi sasaran operasi. Namun semua kewenangannya tetap pada Bea Cukai.
"Bea Cukai mempunyai hak prerogatif dalam menentukan wilayah mana yang akan dilakukan operasi. Jadi kami hanya bisa mengusulkan, tapi kewenangan yang akan menentukan tetap Bea Cukai," tuturnya.
Bahkan, lanjut mantan Kabag Perekonomian dan SDA itu, sasaran yang akan menjadi target operasi juga kewenangan Bea Cukai, baik toko, gudang, pabrik dan yang lainnya.
Menurut Laili, semua itu merupakan hasil analisis intelijen Bea Cukai, tanpa campur tangan dari Satpol PP Sumenep.
"Sesuai dengan Undang-Undang 39/2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian, TNI atau instansi lainnya," terangnya.
Sebelum operasi bersama, tim gabungan telah melakukan pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep.
Selain itu, Satpol PP Sumenep telah gelar Forum Tatap Muka dan Sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif rokok ilegal serta ketentuan cukai rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat.
"Harapannya melalui operasi gabungan pemberantasan ini, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Sumenep dapat diminimalisir," pungkas Laili. (*/Rfq)