MS (48) dan IR (34), dua warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep yang diamankan polisi gegara transaksi Narkoba. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Dua warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep diamankan polisi lantaran melakukan transaksi Narkoba.
Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkoba jenis Sabu itu pada Ahad, 26 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunggung ada transaksi jual beli Sabu.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan benar ada dua orang ketika dilakukan penggeledehan ditemukan Sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram," ujar AKP Widiarti, Senin, 27 November 2023 siang.
Kedua warga Kepanjin yang kedapatan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu tersebut berinisial MS (48) dan IR (34).
Polisi mengamankan barang bukti dari MS berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna silver, 1 unit HP warna hitam dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka IR berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Sabu dengan berat kotor ± 0,18 gram, sobekan plastik warna silver, 1 buat pipet kaca, seperangkat alat hisap, 1 unit HP warna putih kombinasi ungu bersilikon," jelas AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Narkotika Golongan I jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rfq)