Barang bukti tindak pidana judi togel yang diamankan Satreskrim Polres Sumenep dari penangkapan 4 pelaku di Desa Pabian pada Senin (30/10/2023). (Foto Dok. Humas Polres Sumenep) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Gegara main judi togel, empat warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep diringkus polisi.
Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian tersebut pada Senin, 30 Oktober 2023 lalu.
Pelaku berhasil diamankan sekira pukul 22.20 WIB di pekarangan rumah kosong
di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningsih mengungkapkan, 4 pelaku judi togel tersebut adalah SA (Lk, 38), MSG (Lk, 28), MM (Lk, 44) dan ABT (Lk, 21).
"Keempatnya beralamatkan di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep," ungkap AKP Widiarti S, Rabu, 1 November 2023.
Penangkapan terhadap 4 warga Pabian itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kosong yang terletak di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian sering dijadikan tempat nongkrong.
Di situ terdapat beberapa orang yang seringkali bermain judi togel, sehingga hal tersebut mengganggu masyarakat sekitar.
"Dari informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa orang yang berkumpul itu seringkali bermain judi togel," jelas AKP Widiarti.
Kemudian, petugas Satreskrim Polres Sumenep melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan 4 pelaku berikut barang bukti berupa uang senilai Rp 430 ribu dan 3 buah handphone.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana," pungkas AKP Widiarti. (Rfq)