TJ (32) pelaku penganiayaan menggunakan sajam terhadap korban ZH (30) yang memboncengkan istri pelaku, diamankan di Mapolres Sumenep. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep inisial TJ (32) menganiaya seorang pria inisial ZH (30) yang kepergok memboncengkan istrinya pada Sabtu, 25 November 2023 malam.
Peristiwa penganiayaan oleh pelaku TJ terhadap ZH hingga warga Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan itu tewas terjadi di depan SDN Pragaan Laok Jl. Raya Sumenep - Pamekasan, Desa Pragaan Laok sekira pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, kejadian berawal ketika pelaku TJ mendengar informasi bahwa istrinya telah menjalin hubungan asmara dengan korban.
Bak gayung bersambut, saat itu pelaku menemukan bukti kebenaran dari desas-desus yang beredar. TJ mendapati istrinya berboncengan dengan korban ZH di jalan raya.
"Melihat istrinya boncengan dengan ZH, pelaku langsung mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) sehingga korban meninggal dunia," kata AKP Widiarti, Ahad, 26 November 2023 pagi.
Sementara berdasarkan video amatir warga, penganiayaan tersebut terjadi di tengah keramaian Jl. Raya Sumenep - Pamekasan.
Dalam rekaman berdurasi 16 detik yang diterima E-KABARI.com, pelaku terlihat berkejaran dengan korban sebelum akhirnya terjadi penganiayaan.
Terlihat pula warga di sekitar lokasi mengejar pelaku dan korban untuk melerai keduanya.
Tapi nahas, sepertinya pelaku keburu membacok korban hingga meninggal dunia meskipun tak lagi terekam dalam video amatir warga.
Mendengar penganiayaan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Ternyata, pelaku atas nama TJ sudah diamankan warga ke rumah Kepala Desa Prenduan. Kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian.
"Pelaku dan barang bukti berupa baju korban dan sepeda motor pelaku diamankan di Polres Sumenep. Sedangkan pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian," ujar AKP Widiarti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP. (Rfq)