Ternyata Ini Motif Pemuda Sumenep Inisial TS Perkosa Mantan Pacarnya, TW (25) di Sebuah Hotel di Kelurahan Pajagalan, Jumat (24/11/2023). (Ilustrasi/Istimewa) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Polisi mengungkap motif di balik peristiwa seorang pemuda di Kabupaten Sumenep perkosa mantan pacar di sebuah hotel dekat kantor Pemerintah Daerah.
Ternyata, motif pelaku merudapaksa korban yang disertai dengan kekerasan fisik, karena pelaku sakit hati terhadap mantan pacarnya itu.
"Motif pelaku melakukan pemerkosaan karena sakit hati putus hubungan pacaran dengan korban," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Sabtu, 25 November 2023 pagi.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat, 24 November 2023 dini hari, di salah satu hotel yang berada di Jl. Kamboja No. 20A Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
AKP Widiarti mengungkapkan, korban pemerkosaan itu adalah TW (25) warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep. Sedangkan pelaku yang diketahui berasal dari desa yang sama, merupakan mantan pacar korban.
"Pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung tanggal 25 November 2023," ujar Widiarti.
Perilaku asusila di kamar hotel itu diawali dengan obrolan daring antara pelaku dan korban. Mulanya TW dituding selingkuh dan disebut tidur dengan teman pelaku sendiri inisial R.
"Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah TW, sehingga korban tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear," ujar AKP Widiarti.
Namun, upaya klarifikasi di salah satu kafe yang berada di Desa Pangarangan itu tidak mendapatkan titik temu. Sebab, pelaku tidak percaya terhadap apapun penjelasan korban.
Akhirnya, karena waktu semakin malam sementara pertemuan tersebut hanya menjadi ajang adu mulut, TW pun memutuskan untuk pulang ke rumahnya di Parsanga.
"Saat korban pamit, pelaku justru memaksa untuk mengantar korban dengan menggunakan mobil ke rumahnya," imbuh AKP Widiarti.
Malang tak tak dapat ditolak, bukannya mengantar pulang, ternyata pelaku malah membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik terhadap TW hingga korban mengalami trauma.
"Korban sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang yang kebetulan lewat depan hotel, namun TS mengancam akan menabrak orang itu menggunakan mobilnya," tutur AKP Widiarti.
Mendapatkan ancaman demikian, TW makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel oleh pelaku. Bahkan, korban dicekik dan mulut disumpal hingga akhirnya digagahi oleh pelaku.
"Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 - 05.00 WIB dini hari," sambung Widiarti.
Usai kejadian, TW sempat diantar pelaku TS ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, korban memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Sumenep dan akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkas Widiarti. (Rfq)