Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan Mulai Sosialisasikan Larangan Peredaran Rokok Ilegal. (Foto for E-KABARI) |
PAMEKASAN, E-KABARI.com - Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Madura, Jawa Timur melaksanakan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal mulai hari ini, Senin, 22 April 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, sosialisasi larangan rokok ilegal akan dilaksanakan hingga 23 Mei 2024 mendatang.
"Sosialisasi larangan terhadap rokok ilegal ini diawali dari wilayah Pantura, kami mendatangi Kecamatan Batumarmar, Pasean, Waru, dan Pakong," katanya, Senin, 22 April 2024.
Dalam sosialisasi, para petugas mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain itu, juga mengedukasi mereka tentang kriteria si rokok bodong.
"Ada empat kriteria rokok ilegal. Pertama rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai palsu. Tiga, rokok berpita cukai bekas. Dan keempat, rokok berpita cukai salah tempel," jelas Hasanurrahman.
Kabid Gakda yang akrab disapa Ainur itu mengungkapkan, sasaran sosialisasi kali ini bukan hanya toko dan pasar. Melainkan juga terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah hingga gudang yang memproduksi rokok ilegal.
"Untuk tahapan sosialisasi ini kami tidak mengamakan rokok ilegal hasil temuan, namun hanya memberikan imbauan agar tidak mengedarkannya, karena peredaran rokok ilegal merugikan negara dan berdampak kepada mereka," pungkas Ainur. (*/Ir/Rfq)