Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan Terus Gencar Sosialisasikan Larangan Peredaran Rokok Ilegal. (Foto for E-KABARI) |
PAMEKASAN, E-KABARI.com – Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal, Senin, 29 April 2024.
Kali ini sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal tersebut dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Palengaan dan Pegantenan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan, sosialisasi terus dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya jual beli rokok legal bagi kemajuan Negara.
Seperti sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Pamekasan menargetkan toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, rumah hingga gudang-gudang yang memproduksi rokok ilegal.
"Ada empat poin penting yang disampaikan kepada masyarakat. Pertama, rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai namun palsu. Ketiga, rokok berpita cukai bekas. Keempat, rokok berpita cukai salah tempel," jelas Hasanurrahman.
Selama ini, masih banyak masyarakat mengidentifikasi rokok ilegal hanya berdasarkan bungkusnya yang tidak memiliki pita cukai. Padahal, rokok ilegal memiliki berbagai jenis, termasuk yang memiliki pita cukai bekas, yang seringkali membuat masyarakat terkecoh.
Karena itu, Satpol PP dan Damkar Pamekasan akann terus sosialisasikan larangan rokok ilegal agar masyarakat sadar jika memperjualbelikan rokok ilegal sangat merugikan Negara.
Bahkan, Ainur, panggilan akrab Kabid Gakda menjelaskan, sosialisasi larangan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan akan dilaksanakan hingga 23 Mei 2024.
"Jangan budayakan menjualbelikan rokok ilegal. Semoga sosialisasi ini menjadikan masyarakat semakin sadar bahwa menjual rokok ilegal berarti merugikan negara dan rakyat," tegasnya. (*/Ir/Rfq)