Ketahuan Ada Pengurus Parpol di Sumenep Lolos Seleksi PPS, KPU Masih Ngeles -->

Ketahuan Ada Pengurus Parpol di Sumenep Lolos Seleksi PPS, KPU Masih Ngeles

Sabtu, 25 Mei 2024, 8:05 PM
loading...
Ketahuan Ada Pengurus Parpol di Sumenep Lolos Seleksi PPS, KPU Masih Ngeles
Tangkap layar situs Info Pemilu KPU RI terkait anggota Parpol di Sumenep yang lolos seleksi PPS. (Foto SC)


SUMENEP, E-KABARI.com - Salah seorang pengurus aktif partai politik (Parpol) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ketahuan lolos seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Hal itu membuat rekrutmen PPS di lingkungan KPU Sumenep kembali menjadi sorotan menyusul adanya dugaan jual beli jabatan dalam rekrutmen PPK dan PPS yang sebelumnya bocor dari mantan pejabat ad hoc itu medio Mei lalu.


Berdasarkan temuan E-KABARI, pengurus Parpol yang lolos seleksi PPS tersebut atas nama Buzairi. Ia tercatat sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk.


Temuan ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu (https://infopemilu.kpu.go.id/) milik KPU RI.


Dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) disebutkan nama Buzairi yang berdomisili di Desa Jelbudan, Dasuk masih tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK 7483/DPW-25/01/VI/2022, tanggal SK dikeluarkan 06 Juni 2022.


Sementara lolosnya Buzairi menjadi calon anggota PPS sesuai dengan keputusan pada Lampiran Pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Kabupaten Sumenep tahun 2024.


Diketahui nama yang lolos pada seleksi PPS untuk Pilkada serentak ini akan dilantik besok, Ahad, 26 Mei 2024 di Gedung Graha Adi Poday Jl. Trunojoyo Nomor 124 Kolor, Sumenep.


Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Syaifurrahman mengaku, nama-nama yang lolos sebagai calon anggota PPS dalam lampiran pengumuman itu sudah dilakukan pemeriksaan data sejak tahap pendaftaran.


Apabila ada nama yang tercantum di SIPOL, kata dia, ada aturan lain yang mesti dipenuhi. Yakni surat keterangan dari partai politik dan surat pernyataan bermaterai dari pendaftar.


"Jadi, kalau misalnya dia memang pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka ada surat keterangan dari partai politik itu yang menyatakan bahwa sudah mengundurkan diri atau sudah berhenti selama 5 tahun," kata Syaifurrahman ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu, 25 Mei 2024.


Bahkan, apabila nama yang bersangkutan tercatut di SIPOL tanpa sepengetahuan orangnya, KPU juga menyediakan surat pernyataan yang dilampirkan saat pendaftaran.


"Kalau misalnya namanya tercatut tanpa sepengetahuan orangnya, maka ada surat pernyataan bahwa namanya tercatut di SIPOL dan pernyataan tidak merasa sebagai bagian dari parpol itu. Nah, pernyataan itu bermaterai," jelas Syaifurrahman.


"Lah kalau misalnya tidak ada surat lampiran itu ternyata masih tercatut di SIPOL, itu dianggap tidak lulus administrasi," katanya, menambahkan.


Meski demikian, Syaifur mengaku masih belum mengecek lebih lanjut soal surat pernyataan yang dibuat oleh calon anggota PPS Desa Jelbudan, Dasuk tersebut. Sepengetahuan dia, apabila tidak dilengkapi surat pernyataan, maka pasti tidak lolos sejak tahap awal pendaftaran.


"Jadi, itu sudah penyaringan. Apakah tercatut namanya di SIPOL dan melampirkan surat keterangan atau tidak, maka apabila melampirkan ya lulus administrasi. Tidak masalah," tegas Syaifurrahman. (Rfq)

TerPopuler