Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan Cukai pada Linmas -->

Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan Cukai pada Linmas

Kamis, 30 Mei 2024, 12:25 PM
loading...
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan Cukai pada Linmas
Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan Yusuf Wibisono saat melakukan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai pada Linmas, Kamis (30/5/2024). (Foto Ir/E-KABARI)


PAMEKASAN, E-KABARI.com - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan melakukan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Kamis, 30 Mei 2024.


Sosialisasi dengan tema "Budayakan Rokok Legal" itu dilakukan pada acara Peningkatan Kapasitas Linmas dalam rangka Pengamanan Pemilukada 2024 di Kabupaten Pamekasan.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Pamekasan dengan dihadiri oleh sebanyak seratus lima puluh lima orang.


Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan Yusuf Wibisono menyampaikan, kegiatan itu dalam rangka sosialisasi kepada Linmas dan Satpol PP.


"Kegiatan ini merupakan sosialisasi tentang rokok ilegal, tujuannya bagaimana mereka semakin paham tentang rokok yang bercukai dan tidak," kata Yusuf Wibisono, singkat.


Sementara Pj Bupati Pamekasan Masrukin menambahkan, peran Linmas sangat dibutuhkan dalam sebuah pengamanan. Menurutnya, kehadiran Linmas diakui oleh Negara dan sudah diatur, meskipun tugasnya terbatas.


"Pentingnya Linmas menjadi Kostrad-nya Satpol PP. Saya berharap seragam Linmas disimpan baik-baik, kerena Linmas merupakan unsur kekuatan di luar TNI-Polri, jadi harus paham tugas-tugas Linmas itu apa," tegas Masrukin.


Pj Bupati Pamekasan itu juga menyebut Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang dilakukan oleh Satpol PP sangat penting.


"Penyampaian dana dari mana juga perlu disampaikan, bahwa kegiatan ini mendapat dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," sambung Masrukin.


Ia pun menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga membayar tagihan Universal Health Covarege (UHC) dari DBHCHT tersebut.


"Dalam satu tahun Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar sebesar Rp 80 miliar untuk tagihan UHC yang diambilkan dari DBHCHT," jelas Masrukin. (*/Ir/Rfq)

TerPopuler