Respon Animo Masyarakat yang Tinggi, Pemkab Sumenep Terus Tambah Layanan di Mal Pelayanan Publik. (Foto RY/E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menambah jenis layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat.
Terbaru Pemkab Sumenep sudah mengadakan MoU dengan dengan Balai Pemasyarakatan II Pamekasan, Kejaksaan Negeri Sumenep, dan Kementerian Agama Sumenep untuk menambah jenis layanan bagi masyarakat di MPP.
Peningkatan jenis layanan tersebut merupakan komitmen dari Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bahwa Pemerintah Daerah harus selalu berinovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan maksimal.
Maka tak heran jika Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumenep tahun 2024 ini mempunyai layanan sebanyak 224 layanan. Jumlah itu naik signifikan dari Launching MPP tahun 2019 yang baru memiliki sebanyak 100 layanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep R. Abd Rahman Riadi menjelaskan, penambahan jenis layanan itu merupakan respon terhadap animo masyarakat yang sangat tinggi dalam memanfaatkan keberadaan MPP.
Bahkan, sekitar 83 persen masyarakat Sumenep merasa puas dengan adanya layanan yang terpusat menjadi satu tempat di MPP.
"Sesuai komitmen Bupati dengan tagline "Bismillah Melayani", kami terus melakukan inovasi dengan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, termasuk layanan perijinan," kata Rahman, Kamis, 20 Juni 2024.
Rahman menjelaskan, tiga instansi yang melakukan MoU dengan Bupati Sumenep akan membuka beberapa jenis pelayanan di MPP.
Untuk Balai Pemasyarakatan II Pamekasan akan melayani sejumlah pelayanan seperti penerimaan klien pemasyarakatan baru, wajib lapor, pembuatan penelitian kemasyarakatan, pembinaan kemandirian, dan pembinaan kepribadian bagi klien pemasyarakatan.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Sumenep akan membuka pelayanan konsultasi hukum, pelayanan tilang, dan pelayanan ambil barang bukti, pelayanan surat izin besuk tahanan, serta pelayanan pengaduan masyarakat.
Sementara khusus Kementerian Agama Sumenep akan memberikan pelayanan berkaitan dengan informasi dan konsultasi keagamaan, pendaftaran nikah hingga balai nikah gratis di MPP, Akta Ikrar Wakaf (AIW), rekomendasi nikah, perpanjangan izin Madrasah Diniyah (Madin), pengukuran arah kiblat dan sertifikat halal.
"Semua itu berdasarkan arahan Bapak Bupati Fauzi terkait penambahan instansi yang harus masuk di mall pelayanan publik," tegas Rahman.
Tak hanya itu, Rahman menyampaikan, di MPP ada tempat pengaduan. Manakala ada kendala dalam proses perizinan, masyarakat bisa mengadukan dan akan ditanggapi dengan baik dan proses segera dilaksanakan.
"Masyarakat dapat mempergunakan MPP ini semaksimal mungkin, karena sudah terintegrasi dari semua layanan yang dimiliki oleh semua instansi," jelas mantan Kepala BPBD Sumenep itu.
Kemudahan akses layanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui keberadaan MPP mendapatkan respon yang positif. Termasuk penambahan layanan baru.
Lia misalnya, menilai kehadiran MPP sangat membantu di tengah padatnya aktivitas. Meskipun warga Kecamatan Kalianget itu masih berharap Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo terus memaksimalkan pelayanan di MPP.
"Terima kasih Pak Bupati, adanya MPP ini sangat mempermudah, apalagi pelayanan sudah ditambah," kata Lia di MPP Sumenep. (*/Rfq)