Paripurna DPRD Sampang Bahas RPJPD 2025-2045, Raperda Bumdes dan Pengelolaan Aset Desa -->

Paripurna DPRD Sampang Bahas RPJPD 2025-2045, Raperda Bumdes dan Pengelolaan Aset Desa

Senin, 08 Juli 2024, 8:17 PM
loading...
Paripurna DPRD Sampang Bahas RPJPD 2025-2045, Raperda Bumdes dan Pengelolaan Aset Desa

Suasana Paripurna DPRD Sampang Bahas RPJPD 2025-2045, Raperda Bumdes dan Pengelolaan Aset Desa, Senin (8/7/2024). (Foto Madas/E-KABARI)


SAMPANG, E-KABARI.com - DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Pengelolaan Aset Desa, Senin, 8 Juli 2024 siang.


Hadir di paripurna tersebut Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Amin Arif Tirtana dan Rudi Kurniawan, Forkopimda, Kepala OPD, BUMD, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.


Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menuturkan, sebelumnya Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sampang sudah mengadakan rapat dengan Tim Angaran (Timgar) Pendapatan Daerah dan Tim Raperda guna menjadwal kegiatan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Sampang Tahun Anggaran 2024.


"Berdasarkan hasil keputusan rapat Bamus yang telah disepakati bersama, maka tersusunlah agenda tersebut," tuturnya.


PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. Yuliadi Setiyawan menjelaskan, RPJPD Tahun 2025-2045 akan menciptakan landasan untuk mendukung kerangka pembangunan berkelanjutan yang mencakup peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas, dan kesejahteraan masyarakat.


Sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik secara terintegrasi, efisien, responsif, dan meningkatnya daya saing daerah, sebagaimana tercermin dalam visi dan misi serta strategi dan kebijakan daerah Kabupaten Sampang.


Selain berfungsi sebagai pedoman, lanjut Haji Wawan, sapaan akrabnya, dokumen RPJPD tersebut juga memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggara pemerintah dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, swasta, dan masyarakat.


"Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata dan berintegritas," jelasnya.


Tak kalah penting, sambung Haji Wawan, RPJPD itu akan menjadi panduan bagi kepala daerah terpilih dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam menentukan strategi dan prioritas program lima tahunan berdasarkan sistem penyusunan dokumen perencanaan.


"Raperda RPJPD yang kita bahas ini membuat gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok," ujarnya.


Dalam rangka mewujudkan visi 'Sampang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan', maka dirumuskan arah kebijakan Pemerintah Daerah yang dikemas dalam 4 tahap, yaitu :


Tahap I (Tahun 2025-2029) sebagai tahap penguatan pondasi pembangunan


Tahap II (Tahun 2030-2034) sebagai periode akselerasi


Tahap III (Tahun 2035-2039) sebagai periode akselerasi


Tahap IV (Tahun 2040-2045) sebagai periode puncak RPJPD, yakni periode Sampang gemilang.


(Madas/Rfq)

TerPopuler