SUMENEP, E-KABARI.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep punya strategi khusus untuk mengoptimalkan peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pengembangan industri tembakau di Kota Keris.
Ini terbukti saat Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep menerima alokasi anggaran sebesar Rp3.425.171.400 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Pemerintah akan menggunakan anggaran tersebut untuk menyelesaikan pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terletak di Kecamatan Guluk-Guluk.
Kepala Diskoperindag Sumenep Moh. Ramli menjelaskan, anggaran dari DBHCHT tersebut akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur penting, seperti jalan akses, fasilitas penyimpanan, dan gedung produksi.
"Pembangunan KIHT sejalan dengan amanat PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Industri Hasil Tembakau, di mana proyek ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Sumenep," jelas Moh. Ramli beberapa waktu lalu.
Salah satu keuntungan utama dari keberadaan KIHT menurut Ramli adalah kemudahan dalam proses perizinan dan pembayaran cukai.
Nantinya, Diskoperindag akan memberikan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari untuk membantu pelaku industri tembakau. Hal itu tentu memudahkan mereka dalam pengelolaan izin pabrik tanpa harus memiliki gudang di lokasi masing-masing.
"Dengan adanya KIHT, kami optimis akan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan menarik lebih banyak investor," ujar Ramli.
Sementara Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT. Salah satu cara termudah yaitu dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
"Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas Negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep melalui mekanisme DBHCHT," ungkapnya.
Dadang pun menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang. Sebanyak 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
"Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan," ucap Dadang.
Pihaknya mengharapkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dapat menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan KIHT. Hal itu diharapkan dapat memperkuat posisi industri tembakau di pasar global dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Sumenep. (*/Rfq)